Negara
adalah suatu organisasi yang meliputi wilayah, sejumlah rakyat, dan mempunyai
kekuasaan berdaulat. Setiap negara memiliki sistem politik (political system)
yaitu pola mekanisme atau pelaksanaan kekuasaan. Sedang kekuasaan adalah hak
dan kewenangan serta tanggung jawab untuk mengelola tugas tertentu. Pengelolaan
suatu negara inilah yang disebut dengan sistem ketatanegaraan.
Sistem
ketatanegaraan dipelajari di dalam ilmu politik. Menurut Miriam Budiardjo
(1972), politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu negara yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari negara itu dan melaksanakan
tujuan-tujuan tersebut. Untuk itu, di suatu negara terdapat kebijakan-kebijakan
umum (public polocies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau
alokasi kekuasaan dan sumber-sumber yang ada.
Di
Indonesia pengaturan sistem ketatanegaraan diatur dalam Undang-Undang Dasar
1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Sedangkan
kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional sampai kelompok masyarakat
terendah yang meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, MA, MK,
BPK, DPA, Gubernur, Bupati/ Walikota, sampai tingkat RT.
Lembaga-lembaga
yang berkuasa ini berfungsi sebagai perwakilan dari suara dan tangan rakyat,
sebab Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik
kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan
penyelenggaraannya bersama-sama dengan rakyat.
Pada kurun
waktu tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar
1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen). Perubahan (amandemen)
Undang-Undang Dasar 1945 ini, telah membawa implikasi terhadap sistem
ketatanegaraan Indonesia. Dengan berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia,
maka berubah pula susunan lembaga-lembaga negara yang ada.
Berikut
ini akan dijelaskan sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum dan sesudah
Amandemen UUD 1945.
·
Sebelum Amandenen UUD 1945
Sebelum
diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi
negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang
Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan
seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution
of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah
Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung
(DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun kedudukan dan hubungan antar
lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 sebelum
diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut:
·
Pembukaan UUD 1945
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas
berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka Rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat
dirubah karena di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat tujuan negara dan pancasila
yang menjadi dasar negara Indonesia. Jika Pembukaan UUD 1945 ini dirubah, maka
secara otomatis tujuan dan dasar negara pun ikut berubah.
·
MPR
Sebelum perubahan UUD
1945, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan
sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR diberi
kekuasaan tak terbatas (Super Power).
karena
“kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR
adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan
UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
·
MA
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah
Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara.
·
BPK
Badan Pemeriksa
Keuangan (disingkat BPK)
adalah lembaga
tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas
dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk
memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan
itu disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
·
DPR
Tugas dan wewenang DPR
sebelum amandemen UUD 1945 adalah memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20
(1)], mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)], Memberikan
persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)], dan Memberikan persetujuan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara [pasal 23 (1)].
UUD 1945 tidak menyebutkan dengan
jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan.
·
Presiden
ü Presiden
memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun
kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
ü Presiden
menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power
and responsiblity upon the president).
ü Presiden selain
memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan
legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative
power).
ü Presiden
mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
ü Tidak ada
aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta
mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
·
Sesudah Amandemen UUD 1945
Salah
satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap
UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada
masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada
kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada
Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan
mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara
negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan
perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan
negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan
diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan
kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem
pemerintahan presidensiil.
Sistem
ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai
berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD
memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga
negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah
Konstitusi (MK).
a.
MPR
· Lembaga tinggi
negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara
lainnya seperti Presiden, DPR, DPD,
MA, MK, BPK.
· Menghilangkan
supremasi kewenangannya.
· Menghilangkan
kewenangannya menetapkan GBHN.
· Menghilangkan
kewenangannya mengangkat Presiden
· Tetap berwenang
menetapkan dan mengubah UUD.
· Susunan
keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan
Perwakilan
Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah
yang dipilih secara langsung
melalui pemilu.
b. DPR
·
Posisi dan kewenangannya diperkuat.
·
Mempunyai kekuasan membentuk UU
(sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan
saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
·
Proses dan mekanisme membentuk UU
antara DPR dan Pemerintah.
·
Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol
antar lembaga negara.
c.
DPD
·
Lembaga negara baru sebagai langkah
akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat
nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai
anggota MPR.
·
Keberadaanya dimaksudkan untuk
memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
·
Dipilih secara langsung oleh masyarakat
di daerah melalui pemilu.
·
Mempunyai kewenangan mengajukan dan
ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
d. BPK
·
Anggota BPK dipilih DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD.
·
Berwenang mengawasi dan memeriksa
pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil
pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
·
Berkedudukan di ibukota negara dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi.
·
Mengintegrasi peran BPKP sebagai
instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
e. Presiden
·
Membatasi beberapa kekuasaan presiden
dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa
jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
·
Kekuasaan legislatif sepenuhnya
diserahkan kepada DPR.
·
Membatasi masa jabatan presiden
maksimum menjadi dua periode saja.
·
Kewenangan pengangkatan duta dan
menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
·
Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan
abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
·
Memperbaiki syarat dan mekanisme
pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung
oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam
masa jabatannya.
f. Mahkamah
Agung
·
Lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan
hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
·
Berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang
lain yang diberikan Undang-undang.
·
Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan
dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan
Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
·
Badan-badan lain yang yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti :
Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
g. Mahkamah
Konstitusi
·
Keberadaanya dimaksudkan sebagai
penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
·
Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap
UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran
partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas
pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden
menurut UUD.
·
Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang
yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan
ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang
kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif
Kesimpulan
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1. Setelah amandemen UUD 1945 banyak perubahan terjadi, baik dalam struktur ketatanegaraan maupun perundang-undangan di Indonesia.
2. Tata urutan perundang-undangan Indonesia adalah UUD 1945, UU/ Perpu, PP, Peraturan Presiden dan Perda.
3. Lembaga-lembaga Negara menurut sistem ketatanegaraan Indonesia meliputi: MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan Komisi Yudisial. Lembaga pemerintahan yang bersifat khusus meliputi BI, Kejagung, TNI, dan Polri. Lembaga khusus yang bersifat independen misalnya KPU, KPK, Komnas HAM, dan lain-lain.
1. Setelah amandemen UUD 1945 banyak perubahan terjadi, baik dalam struktur ketatanegaraan maupun perundang-undangan di Indonesia.
2. Tata urutan perundang-undangan Indonesia adalah UUD 1945, UU/ Perpu, PP, Peraturan Presiden dan Perda.
3. Lembaga-lembaga Negara menurut sistem ketatanegaraan Indonesia meliputi: MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan Komisi Yudisial. Lembaga pemerintahan yang bersifat khusus meliputi BI, Kejagung, TNI, dan Polri. Lembaga khusus yang bersifat independen misalnya KPU, KPK, Komnas HAM, dan lain-lain.
Refrensi
http://abdulhafi.wordpress.com/2008/11/22/sistem-ketatanegaraan-indonesia-dan-pembelajarannya-di-sd/
http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Agung_Indonesia
14 komentar:
terimakasih sekali... sangat bagus isinya tentang Ketatanegaraan Indonesia
makasih banyak :).. ijin copy buat tugas ya..
kereeeen mas Bro
ijin copy admin,
semoga admin selalu dalam kemudahan
makasih infonya
Bagus kak makasoh atas infonya #dibalas ya
Makasih kakak
Sangat membantu kak :h
terimasih
:c:
Ijin membaca dan memperoleh ilmunya kak😊😊🙏🙏
Ijin copy gan... Berguna banget
Posting Komentar