Selasa, 19 Juni 2012

Demokrasi


  Secara etimologi demokrasi terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu Demokratia, Demos artinya rakyat dan Kratia adalah pemerintahan. Atau sistem pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota masyarakat untuk mempengaruhi keputusan politik baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sedangkan secata terminologis menurut Josefh A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana para individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
            Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dari sudut organisasi demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiriatau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
            Dari berbagai sudut tinjauan, di mata banyak para pengamat, proses demokratisasi di negeri kita merupakan keharusan yang hapir tak terelakkan. Sejak persiapan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, para bapak pendiri bangsa telah menggunakan istilah demokrasi untuk mensiasati sistem politik Indonesia.
            Para peyelenggara negara pada periode awal kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi di Indonesia. Mereka percaya bahwa demokrasi bukan merupakan sesuatu yang hanya terbatas pada komitmen, tetapi juga sesuatu yang harus diwujudkan.
            Periode kedua, masa pemerintahan demokrasi parlementer yang berkisar dari tahun 1950 sampai 1959 merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan perwujudannya dalam politik di Indonesia. Pada periode ini kedudukan parlemen sangat kuat dan pada gilirannya menguatkan pula kedudukan partai politik.
            Setelah pemilu 1955 diadakan, demokrasi parlementer juga tidak menunjukan tanda-tanda menuju kehidupan politik yang lebih normal. Dari pemilu inilah justru demokrasi parlementer berjalan menuju kehancurannya. Karena pemilu 1955 tidak menghasilkan partai mayoritas dan pada sidang konstituante sesudahnya, para elit politik disibukkan oleh persoalan dasar negara, akhirnya Soekarno dan militer khususnya TNI AD melakukan intervensi. Demokrasi parlementer gagal dengan keluarnya dekrit Presiden 5 Juli 1959 dari TNI AD dan Soekarno.
            Periode ketiga, masa tahun 1957-1965 merupakan masa ketika peranan demokrasi Indonesia bukan saja menurun tetapi hampir saja berganti menjadi diktator. Sekurang-kurangnya, terutama dengan berlakunya kembali UUD 1945 pada tahun 1959, masa ini mencatat bangkit dan berkembangnya suatu pemerintahan otokratis yang menumpas tanpa segan setiap oposisi atau pandangan yang tidak menyetujuinya.
Periode ini disebut periode demokrasi terpimpin. Dalam sejarah kontemporer Indonesia sekalipun singkat, telah menggores episode yang sangat berharga bagi kita dalam rangka belajar mencari sesuatu sistem politik demokrasi yang sehat. Demokrasi terpimpin adalah sebuah penyimpangan dari sistem demokrasi yang bangsa Indonesia anut.
Demokrasi terpimpin sebenarnya hanya sebuah istilah retorika politik, karena sesungguhnya tidak ada demokrasi pada periode ini. Yang ada justru praktek-praktek yang sangat menyimpang dari demokrasi dankonstitusi itu sendiri. Hal-hal yang menyimpang dari demokrasi dan konstitusi pada masa demokrasi terpimpin antara lain:
1.      Presiden Soekarno diangkat sebagai Presiden seumur hidup melalui Tap MPRS NO.III/1963.
2.      Pada tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan DPR.    
3.      Presiden Soekarno membentuk DPR Gotong-royong yang semuaanggotanya diangkat oleh Presiden dengan tugas membantu pemerintah, bukan sebagai lembaga kontrol.
4.      Pimpinan DPRGR dijadikan sebagai menteri, sesuatu yang seharusnya tidak boleh terjadi, karena bertentangan dengan asas trias politika.
5.      Presiden diberi wewenang untuk mengintervensi lembaga yudikatif  berdasarkan UU.NO.19/1964.
6.      Presiden yang diberi wewenang mengintervensi legislatif berdasarkan tata tertib peraturan Presiden NO.14/1960, ketika anggota DPR tidak mencapai mufakat.
Pada periode ini, sekurang-kurangnya ada lembaga-lembaga demokrasi yang bekerja secara prosedural, misalnya ada pemilihan umum,ada DPR, Lembaga Yudikatif, ada pers dan sebagainya. Namun secara substansial demokrasi pancasila tidak berbeda dari demokrasi terpimpin.Memang ada pemilu yang dilaksanakan secara periodik, tetapi pemilu sudah direkayasa sedemikian rupa sehingga golkar selalu menang. Akhirnya demokrasi pancasilanya orde baru tumbang pada pertengahan tahun 1998 yang ditandai dengan mundurnya Soeharto dari puncak kekuasaannya.
            Demikianlah demokrasi selalu muncul sebagai isu sentral dalam setiap episode sejarah peradaban manusia, dari zaman Yunani hingga sekarang. Demokrasi merupakan wacana yang mampu menyatukan cita ideal manusia sejagad, karena wacana demokrasi mampu melintasi batas- batas geografis, suku bangsa, agama dan kebudayaan.

KESIMPULAN
          Demokrasi terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu Demokratia, Demos artinya rakyat dan Kratia adalah pemerintahan. Sedangkan secata terminologis demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana para individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. Demokrasi mengalami perkembangan dari zaman ke zaman. Demokrasi selalu menjadi isu sentral dalam setiap sejarah manusia. Demokrasi merupakan wacana yang mampu menyatukan cita ideal manusia sejagad, karena wacana demokrasi mampu melintasi batas- batas geografis, suku bangsa, agama dan kebudayaan.

SUMBER REFRENSI

http://candra.blog.fisip.uns.ac.id/2010/10/18/sejarah-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar