Senin, 31 Maret 2014

EKONOMI MONETER



BAB I

KONSEP DASAR EKONOMI MONETER

1.1   Pengertian Ekonomi Moneter
            Ekonomi moneter merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari tentang sifat, fungsi dan pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi. Secara umum kegiatan ekonomi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang mempengaruhi tingkat pengangguran produksi, harga dan hubungan perdagangan/pembayaran internasional.
            Ekonomi Moneter merupakan salah satu instrumen penting dalam perekonomian modern, dalam perekonomian modern terdapat dua kebijakan perekonomian yang dijadikan instrumen oleh pemerintah dalam menstabilkan perekonomian suatu negara, yang pertama adalah kebijakan Fiskal, yaitu kebijakan yang diambil pemerintah untuk membelanjakan pendapatannya dalam merealisasi tujuan-tujuan ekonomi. Yang kedua adalah kebijakan moneter. Kebijakan moneter adalah langkah pemerintah untuk mengatur penawaran uang dan tingkat bunga.

1.2   Tujuan Ekonomi Moneter

Adapun tujuan ekonomi moneter adalah untuk mencapai stablisasi ekonomi yang dapat diukur dengan :
·            Kesempatankerja
Dengan adanya kesempatan kerja atau lowongan pekerjaan maka makin besar dalam meningkatkan produksi, selain dapat meningkatkan produksi maka dapat juga membantu masyarakat yang menjadi pengangguran.
·            Kestabilan harga
Harga yang makin kian tinggi membuat masyarakat menjadi resah, tiap tahunnya harga barang bukannya menjadi turun tetapi semakin naik, untuk mencegah harga yang semakin naik maka pemerintah menstabilkan harga sehingga harga tidak mengalami kenaikkan setiap tahunnya.


·         Neraca pembayaran internasional
Neraca pembayaran internasional yang seimbang menunjukkan stabilisasi ekonomi di suatu Negara. Agar neraca pembayaran internasional seimbang, maka pemerintah sering melakukan kebijakan-kebijakan moneter.
1.3   Konsep Dasar Ekonomi Moneter
            Konsep dasar ekonomi moneter terbagi menjadi 2 golongan, yaitu Konsep Ekonomi Moneter Konvensial dan Konsep Ekonomi Moneter Syariah.
a.      Konsep Ekonomi Moneter Konvensional
Ekonomi Moneter merupakan suatu cabang ilmu ekonomi yang membahas tentang peranan uang dalam mempengaruhi tingkat harga-harga dan tingkat kegiatan ekonomi dalam suatu negara. Dalam pandangan ekonomi konvensional maka tujuan memegang uang terdiri dari tiga keinginan, yaitu :
·         Tujuan transaksi
Dalam rangka membayar pembelian-pembelian yang akan mereka lakukan.
·         Tujuan Berjaga-jaga
Sebagai alat untuk menghadapi kesusahan yang mungkin timbul di masa yang akan datang.
·         Tujuan Spekulasi
Dalam masyarakat yang menganunt sistem ekonomi konvensional ini, maka fungsi uang yang tak kalah pentingnya adalah untuk spekulasi, dimana pelaku ekonomi dengan cermat mengamati tingkat bunga yang berlaku saat itu, jika menguntungkan bila dibandingkan investasi, maka masyarakat cendrung mendepositokan saja uang, dengan harapan mendapat imbalan bunga.Selanjutnya  terkait dengan konsep ekonomi Moneter Konvensional maka tidak bisa dipisahkan dengan Kebijakan Moneter.

b.      Konsep Ekonomi Moneter Syariah

Sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, kebijakan moneter dilaksanakan tanpa mengunakan instrumen bunga sama sekali. Perekonomian Jazirah Arabia ketika itu adalah perekonomian dagang, bukan ekonomi yang berbasis sumber daya alam; Minyak bumi belum ditemukan dan sumber daya alam lainnya terbatas.
Perekonomian Arab di zaman Rasulullah SAW, bukanlah ekonomi terbelakang yang hanya mengenal barter, bahkan jauh dari gambaran seperti itu. Valuta asing dari Persia dan Romawi dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat Arab. Dinar dan Dirham juga dijadikan alat pembayaran resmi. Sistem devisa bebas diterapkan, tidak ada halangan sedikit pun untuk mengimpor dinar dan dirham.
Transaksi tidak tunai diterima luas dikalangan pedagang. Cek dan promissory notes lazim digunakan. Misalnya Umar Ibnu-Khaththab ra. Beliau menggunakan instrumen ini untuk mempercepat distribusi barang-barang yang baru diimpor dari Mesir ke Madinah.
1.4   Contoh Kasus
Sebagaimana diketahui bahwa negara Indonesia sedang dilanda krisis ekonomi yang berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu. Tingginya tingkat krisis yang dialami negri kita ini diindikasikan dengan laju inflasi yang cukup tinggi. Sebagai dampak atas inflasi, terjadi penurunan tabungan, berkurangnya investasi, semakin banyak modal yang dilarikan ke luar negeri, serta terhambatnya pertumbuhan ekonomi.
Bank Cental juga menghadapi masalah bagaimana mengamankan uang masyarakat di bank-bank Indonesia agar masyarakat tidak menarik uangnya dari bank yang akan mengakibatkan ekses negatif ke sektor moneter Indonesia. Bank Indonesia melihat bahwa kondisi inflasi inti yang saat ini sedang naik akan mengakibatkan return terhadap tabungan akan berkurang sehingga untuk mencegah masyarakat merasa uang mereka di bank tidak aman, dan lebih baik disimpan dgn cash di bawah kasur, maka BI menaikkan SBI nya. Sehingga masyarakat jg merasa aman utk menyimpan uang di Bank. Tetapi akibatnya masyarakat juga semakin malas untuk berinvestasi karena biaya investasi akan semakin mahal karena bunga pinjaman juga otomatis naik karena SBI naik.


BAB II
PERAN LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK
2.1   Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihan-tagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku. Secara umum, Lembaga Keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern karena fungsinya sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana dan kelompok masyarakat yang memerlukan dana.

2.2   Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

Lembaga keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu lembaga keuangan bank dan non bank.  Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-Undang No.10 tahun 1998 bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian. 
Lembaga keuangan bank dan non bank memiliki kegatan yang berbeda. Dalam perbankan, bank secara langsung menghimpun dana masyarakat berupa simpanan dana (tabungan, giro, deposito). Bank juga menyalurkan dana kepada individu atau badan usaha untuk tujuan investasi, konsumsi atau modal kerja.
Sedangkan lembaga keuangan non bank secara tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat. Lembaga non bank juga menyalurkan dana kepada individu atau badan usaha yang diutamakan untuk investasi.

2.3   Peran Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:

1.      Pengalihan Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kebutuhan peminjam. Dana pembiayaan asset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan atau memindahkan kewaiban peminjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.

2.      Likuiditas (liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dimaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.

3.      Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di masyarakat banyak individu memiliki penghasilan yang memadai dan menyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Untuk menghadapi masa yang akan datang tersebut mereka menyisihkan atau merealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja membeli atau menyimpan barang misalnya : tanah, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pensiun, polis asuransi atau saham-saham adalah jauh lebih baik jika dibandingkan dengan alteniatif pertama.

4.      Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk mempermudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.

2.4   Contoh Kasus
Permasalahan Bank century ini adalah salah satu contoh riil dari kurang sehatnya pengelolaan bank dimana bank century ini tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai lembaga keungan yang seharusnya berfungsi dan berperan sebagai lembaga yang menampung dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada para kreditor untuk meningkatkan perekonomian negara
Masalah utama dari gagalnya Bank Century sebenarnya adalah Bank Century yang  mempunyai aset berupa surat berharga sekitar US$ 200 – 210 juta. Surat berharga ini pada mulanya berupa surat Efek Utang Republik Indonesia (ROI Loans) dan surat berharga lain. Pada awalnya Indonesia mempunyai utang pinjaman multi nasional yang waktu itu dipecah-pecah dan pada Tahun 2005 mereka masihmemegang utang tersebut..
Kemudian dijual, tapi kemudian diganti dengan surat-surat berharga non-grade (peringkat rendah). Akhirnya pada 2006, Bank Century membuat perjanjian Asset Management Agreement dengan Telltop Holdings Ltd., Singapura (mewakili pemegang saham) untuk penyelesaian dan penjaminan surat berharga senilai US$ 203 juta.  Dalam perjanjian tersebut Telltop Holding menempatkan jaminan senilai US$ 220 juta di Dresdner Bank.
Dari jumlah tersebut, pemegang saham berjanji akan membayar secara bertahap. Pada 2006 dan 2007 lancar. Tapi yang jatuh tempo 2008 mereka belum dibayar. Inilah awal mula kesulitan yang dialami Bank Century. Kalau seandainya dana itu dibayar, mestinya bank itu tidak akan mengalami kesulitan dan gangguan pada permodalan.
Sekitar US$ 56 juta. Kemudian pinjaman bank-bank lain ke Bank Century tidak jalan. Sebenarnya problem muncul di bank ini mulai akhir Oktober  sampai 3 November 2008. Pada waktu itu juga terjadi  penarikan dana dari nasabah-nasabah besar, sehingga Century mengalami kesulitan dan tidak bisa mengikuti kliring. Ini terjadi karena prefund (dana jaminan yang harus disetor Bank Century ke BI untuk ikut kliring)  pada waktu itu telat masuk.
Kasus Century ini tidak dapat di biarkan saja namun sesuai dengan fungsinya Bank Indonesia wajib turun langsung untuk menyelesaikan kasus yang terjadi pada Bank Century ini.


BAB III
UANG DAN STANDAR MONETER
3.1   Pengertian Uang
            Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa
Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.

3.2   Fungsi Uang
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat pembayaran utang, sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan alat untuk meningkatkan status sosial.

3.3   Standar Moneter
Standar moneter diartikan sebagai system moneter yang didasarkan atas standar nilai uang, termasuk didalamnya peraturan tentang ciri-ciri/sifat-sifat dari uang, pengaturan tentang jumlah uang yang beredar (baik logam ataupun kertas), ekspor-impor logam-logam mulia serta fasilitas bank dalam hubungannya dengan ekspansi demand deposit.
Standar Moneter pada hakekatnya bisa dikategorikan menjadi 2 golongan yaitu :
1.      Standar barang (Commodity standard)
Sistem moneter di mana nilai uang dijamin atau didasarkan pada seberat tertentu barang. Contoh : emas dan perak. Diartikan sebagai system moneter dimana nilai/tenaga beli uang dijamin sama dengan seberat tertentu barang (emas, perak, dan seterusnya). Setiap nilai uang yang beredar dijamin dengan seberat tertentu barang yang ditentukan oleh Pemerintah.
2.      Standar Kepercayaan (Fiat Standard)
Sistem moneter dimana nilai uangnya tidak dijamin dengan seberat tertentu barang (logam). Diartikan sebagai system moneter nilai/tenaga beli uang tidak dijamin dengan seberat tertentu barang (logam). Hanya atas dasar kepercayaan masyarakat mau menerima uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah serta sebagai alat penukar dan sebagainya.

3.4   Contoh Kasus
Krisis keuangan Asia pada akhir 1990-an melahirkan banyak mata uang bermasalah. Rupiah Indonesia merupakan salah satu uang yang masuk ke dalam lingkaran tersebut. Pada 14 Agustus 1997, setelah mata uang baht dari Thailand mengalami kehancuran, nilai rupiah turun drastis. Hal tersebut membuat Indonesia bergantung pada dana pinjaman Internasional Monetary Fund (IMF).
Berbeda dengan prediksi IMF, nilai rupiah tidak membaik. Nilainya justru melemah parah dari 2.700 per dolar Amerika Serikat (AS) menjadi 16.000 pada waktu itu. Indonesia pun terjebak dalam pusaran krisis Asia saat itu.
Pada akhir Januari 1998, Presiden Soeharto menyadari bantuan IMF yang tak berguna dan menggunakan rencana kedua. Dalam agenda perubahan penanganan krisis tersebut, rupiah menguat 28% terahadap dolar AS.
Kasus yang terjadi di Indonesia terhitung unik, rupiah diperdagangkan bebas di pasar bursa asing dengan tingkat nilai tukar yang menguat. Terlebih maasalah nilai tukar mata uang yang muncul di bawah sistem moneter yang membatasi konvertibilitas mata uangnya.
Lingkungan ekonomi ini memberikan peluang bagi pasar gelap untuk menukar mata uang asing, dimana mata uang dalam negeri yang diperdagangkan bebas akan menentukan nilai tukarnya.
Ditambah lagi, pemerintah Soeharto yang terus mempublikasikan data ekonomi setelah rupiah mengalami pelemahan akibat inflasi. Di kebanyakan negara dengan mata uang yang melemah, kasus serupa tak terjadi. Memang benar, sejumlah rezim di berbagai negara yang menderita inflasi terkenal menyembunyikan fakta terkait inflasi yang dialaminya. Seringkali pemerintah membuat data inflasi sendiri guna menyembunyikan masalah ekonomi yang dialaminya.

4 komentar:

Elsa Puspa Silfia mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Goodj mengatakan...

https://awitromandi.blogspot.co.id/2016/11/materi-ekonomi-moneter-bab-ii-teori.html

Goodj mengatakan...

https://awitromandi.blogspot.co.id/2016/11/materi-ekonomi-moneter-bab-ii-teori.html

edwinice mengatakan...

Terimakasih sudah share izin mampir ke AnakSosial.com

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar