ETIKA
AUDITING
Etika
secara garis besar didefinisikan sebagai perangkat prinsip atau nilai moral.
Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya
berhubungan dengan hukum.
Auditing
adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang
dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporakan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang
dilakukan oleh seorang kompeten dan independen.
C. Tanggung Jawab Auditor
D. Indepedensi Auditor
E. Peraturan Pasar Modal dan Regulator
Mengenai Independensi Akuntan Publik
b. Periode Penugasan Profesional
c. Anggota
Keluarga Dekat
Etika
dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporakan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
kompeten dan independen.
Auditor
harus bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan
untuk memperoleh keyakinan memadai apakah laporan keuangan bebas dari salah
saji material., baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
- Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai
pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat
bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka. (Nugrahiningsih, 2005 dalam Alim dkk 2007).
B. Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik |
Profesi akuntan di dalam masyarakat
memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan
oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Justice Buger mengungkapkan
bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian
mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada
publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik
yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para
kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a
public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang
akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu
dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik
kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal
serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes,
bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional
dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual
arragment antara akuntan publik dan klien.
Ketika
auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat
konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan
untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan
keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary
responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik
dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga
kepercayaan dari publik.
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing
Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai
tanggung jawab auditor:
1. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem
pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar
penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan
dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi
pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu berarti auditor
akan bersifat netralterhadap entitas, dan oleh karena itu akan bersifat
objektif. Publik dapat mempercayai fungsi auditkarena auditor bersikap tidak
memihak serta mengakui adanya kewajiban untuk bersiikap adil. Entitasadalah
klien auditor, namun CPA memiliki tanggung jawab yang lebih besar kepada para
penggunalaporan auditor yang jelas telah diketahui. Auditor tidak boleh
memposisikan diri atau pertimbangannyadi bawah kelompok apapun dan siapapun.
Independensi, integritas dan objektivitas auditor mendorongpihak ketiga untuk
menggunakan laporan keuangan yang tercakup dalam laporan auditor dengan rasa
yakin dan percaya sepenuhnya.
Penilaian
kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup
beberapa komponen analisa yaitu;
- Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan BAPEPAM,
- Ketentuan BAPEPAM tentang penerapan internal kontrol pada emitmen atau perusahaan publik,
- Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan publik,
- Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti
regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan
izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses
pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu
tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan
menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
a. Periode Audit
Periode yang
mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau
atestasi lainnya.
b. Periode Penugasan Profesional
Periode
penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada
Bapepam dan Lembaga Keuangan.
Istri atau
suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara
kandung.
d. fee Kontinjen
Fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
Orang yang
termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi
yaitu: rekan, pimpinan
CONTOH KASUS
KASUS PELANGGARAN ETIKA PADA BANK
LIPPO
SEJARAH
BERDIRINYA BANK LIPPO
Sejarah Grup Lippo bermula ketika
Mochtar Riady yang memiliki nama Tionghoa, Lie Mo Tie membeli sebagian
saham di Bank Perniagaan Indonesia milik Haji Hasyim
Ning pada1981. Waktu dibeli, aset bank milik keluarga Hasyim telah merosot
menjadi hanya sekitar Rp 16,3 miliar. Mochtar sendiri pada waktu itu tengah
menduduki posisi penting di Bank Central Asia, bank yang didirikan oleh
keluarga Liem Sioe Liong.Ia bergabung dengan BCA
pada 1975 dengan meninggalkan Bank Panin.
Di BCA, Mochtar mendapatkan share
sebesar 17,5 persen saham dan menjadi orang kepercayaan Liem Sioe Liong. Aset
BCA ketika Mochtar Riady bergabung hanya Rp 12,8 miliar. Mochtar baru keluar
dari BCA pada akhir 1990 dan ketika itu aset bank tersebut sudah di
atas Rp5 triliun.
Bergabung dengan Hasyim Ning membuat ia bersemangat. Pada
1987, setelah ia bergabung, aset Bank Perniagaan Indonesia melonjak naik lebih
dari 1.500 persen menjadi Rp257,73 miliar. Hal ini membuat kagum kalangan
perbankan nasional.Ia pun dijuluki sebagai The Magic Man of Bank
Marketing.
Dua tahun kemudian, pada 1989,
bank ini melakukan merger dengan Bank Umum Asia dan semenjak saat itu
lahirlah Lippobank.Inilah cikal bakal Grup Lippo.
KONTROVERSI
BANK LIPPO
A. Skandal Laporan
Keuangan Ganda Bank Lippo
Kasus PT. Bank Lippo Tbk ini berawal
dari laporan keuangan Triwulan III tahun 2002 yang dikeluarkan tanggal 30
September 2002 oleh PT. Bank Lippo Tbk, yaitu terjadi perbedaan informasi atas
Laporan Keuangan yang disampaikan ke public melalui iklan di sebuah surat kabar
nasional pada tanggal 28 November 2002 dengan Laporan Keuangan yang disampaikan
ke Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Dalam laporan tersebut dimuat adanya
pernyataan manajemen PT. Bank Lippo Tbk bahwa Laporan Keuangan tersebut disusun
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetio,
Sarwoko, Sandjaja (penanggung jawab Drs. Ruchjat Kosasih) dengan Pendapat Wajar
Tanpa Pengecualian.
Penyajian laporan tersebut dibuat dalam
bentuk komparasi per 30 September 2002 (audited) dan per 30 september 2001
(unaudited). Dicantumkan, Nilai Agunan Yang Diambil Alih (“AYDA”) per 30
September 2002 sebesar Rp. 2,393 triliun, total aktiva per 30 September 2002
sebesar Rp. 24,185 triliun, Laba tahun berjalan per 30 September 2002 sebesar
Rp. 98,77 miliar, dan Rasio Kewajiban Modal Minimum Yang Tersedia (CAR) sebesar
24,77%.
Pada Laporan Keuangan PT. Bank Lippo
Tbk per 30 September 2002 –tanggal yang sama- yang disampaikan ke Bursa Efek
Jakarta (BEJ) pada tanggal 27 Desember 2002, ternyata disampaikan laporan yang
berbeda. Laporan itu mencantumkan Pernyataan manajemen PT. Bank Lippo Tbk bahwa
Laporan Keuangan yang disampaikan adalah Laporan Keuangan “audited” yang tidak
disertai dengan laporan auditor independen yang berisi opini Akuntan Publik.
Penyajian laporan juga dilakukan dalam
bentuk komparasi per 30 September 2002 (audited) dan 30 September 2001
(unaudited). Dicantumkan Nilai Agunan Yang Diambil Alih Bersih (“AYDA”) per 30
September 2002 sebesar Rp. 1,42 triliun, total aktiva per 30 September 2002
sebesar Rp. 22,8 triliun, Rugi bersih per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,273
triliun, dan Rasio Kecukupan Modal Minimum (CAR) sebesar 4,23%.
Dapat dilihat, bahwa pada tanggal yang
sama ditemukan perbedaan. Perbedaan tersebut baik dalam jumlah AYDA, total
aktiva, CAR, bahkan kondisi untung rugi. Atas hal tersebut, Pada tanggal 6
Januari 2003, Akuntan Publik KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja menyampaikan
Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 kepada manajemen PT.
Bank Lippo.
Dalam laporan tersebut dikemukakan
bahwa Laporan Auditor independen yang berisi opini Akuntan Publik Drs. Ruchjat
Kosasih dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja dengan pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian. Laporan Auditor independen tersebut tertanggal 20 November 2002,
kecuali untuk catatan 40a tertanggal 22 November 2002 dan catatan 40c
tertanggal 16 Desember 2002.
Penyajian dalam bentuk komparasi per 30
September 2002, 31 Desember 2001 dan 31 Desember 2000. Total aktiva per 30
September 2002 sebesar Rp. 22,8 triliun, Nilai Agunan Yang Diambil Alih Bersih
(AYDA) per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,42 triliun, Rugi bersih per 30
September 2002 sebesar Rp. 1,273 triliun, Rasio Kecukupan Modal sebesar Rp.
4,23%.
B. Saham
Pada periode yang sama sejumlah broker
melakukan transaksi jual dalam jumlah sangat besar. Ironisnya, pada 14 Februari
broker yang sama berbalik melakukan transaksi beli dalam volume signifikan.
Praktik semacam itu menguatkan dugaan memang terjadi manipulasi laporan
keuangan serta insider trading.Dengan tujuan, manajemen (khususnya
pemilik lama) bisa masuk dan menguasai saham mayoritas bank itu.
Banyak yang menduga skenario yang
mereka inginkan adalah pihak manajemen ingin menawar saham terbatas (rights
issue). Lewat cara itu pemegang saham mayoritas saat ini, yaitu pemerintah,
mau tidak mau harus mengeluarkan banyak uang. Karena jika tidak dilakukan,
kepemilikan sahamnya terdilusi.Ringkas kata, pemilik lama menginginkan
pemerintah merekapitalisasi tahap kedua terhadap bank itu.
PUTUSAN ATAS
KASUS LAPORAN GANDA BANK LIPPO
Sanksi BEJ atas Bank Lippo adalah
berupa peringatan keras, selain itu BEJ mewajibkan Bank Lippo menyerahkan
laporan kemajuan (progress report) setiap minggu sekali mulai 24 Februari
sampai keluarnya laporan keuangan auditan tahun 2002.
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
pun memberikan sanksi. Dalam siaran persnya tanggal 17 Maret 2003 mengumumkan
pemberian sanksi administratif kepada Direksi PT. Bank Lippo Tbk berupa
kewajiban menyetor uang ke Kas Negara sejumlah Rp. 2,5 miliar. Sedangkan
terhadap PT. Bank Lippo Tbk diwajibkan untuk memberikan penjelasan kepada
pemegang saham perihal kekurang hati-hatian yang telah dilakukan serta sanksi administratif
yang diterima oleh PT. Bank Lippo Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Saham
berikutnya.
Pihak yang bertanggung jawab dalam
pelanggaran ini adalah Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Prasetyo,
Sarwoko dan Sandjaja sebagai penanggung jawab pemeriksaan atau audit atas
laporan keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002. Atas kelalaian yang
dilakukannya Bapepam menjatuhkan sanksi administratif berupa kewajiban menyetor
uang ke Kas Negara sebesar Rp. 3,5 juta.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar