Selasa, 20 Oktober 2015

ETIKA GOVERNANCE


ETIKA GOVERNANCE


Istilah sistem pemerintahan merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “sistem” dan “pemerintah”. Sistem merupakan keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi, jika satu bagian tidak bekerja dengan baik maka akan mempengaruhi keseluruhan. Sedangkan pemerintah menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yaitu pemerintahan berarti proses, cara, perbuatan memerintah dan segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan  kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara. Dan pemerintahan dalam arti luas yaitu segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian tersebut, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.


Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem pemerintahan merupakan sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.

Pemerintah merupakan elemen dasar dari suatu negara. Pemerintah merupakan pemain utama dalam perjalanan suatu negara yang berdaulat penuh. Tanpa pemerintah, sebuah negara dianggap tidak berdaulat dan suatu waktu dapat dikuasi negara asing. Pemerintah merupakan roda penggerak perjalanan negara, kemana suatu negara menuju terganggung dari kerja pemerintahnya.

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika biasanya diterapkan dan dikaitkan dengan seorang individu manusia. Manusia yang memiliki etika baik adalah manusia yang berbudi luhur dan mengikuti semua norma yang berlaku. Tak berbeda dengan manusia, pemerintah juga memiliki sebuah etika. Pemerintah yang baik harus memiliki etika yang baik. Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, etika sangat erat kaitannya dengan moral pelaku pemerintah itu sendiri. Moral berbangsa yang dijalankan pemerintahan harus sesuai dengan gambaran pemerintah yang baik yang ada disetiap benak orang. Pemerintah dengan etika yang baik akan jauh dari kasus-kasus kotor yang banyak kita lihat dewasa ini.



Secara umum, terdapat 2 fungsi etika pemerintahan :

  1. Sebagai pedoman, referensi, acuan, penuntun, dalam pelakasaan tugas pemerintah.
  2. Sebagai acuan untuk menilai apakan keputusan atau tindakan pelaku pemeritah baik atau tidak

Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good corporate governance. Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.

Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu :

  1. Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.

Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga  hal yaitu :

  1. Logika, mengenai tentang benar dan salah.
  2. Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
  3. Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.

Ada 8 karakteristik dalam good governance yang saling mempengaruhi satu sama lain, dimana dalam keterkaitan antara 8 karakteristik ini dapat memberikan keleluasaan bagi kaum minoritas dan juga menekan superioritas dari kalangan penguasa.
1. Partisipasi

Partisipasi pemerintah dalam pembangunan mempunyai peran penting untuk melakukan pengaturan. Dimana sumber daya alam dan infrastruktur yang dikelola oleh pemerintah bersama swasta haruslah melibatkan masyarakat.
2.  Aturan Hukum

Hukum bertindak sebagai pengatur yang memiliki kekuatan untuk memaksa orang-orang yang terkait dalam pelaksanaan sebuah proses yang sedang berlangsung. Legalisasi dan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah menjadi factor penting untuk proses keberlangsungan kehidupan bernegara.
3, Transparansi

Keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan sangat terbuka pada hal-hal yang memang seharusnya bersifat terbuka. Informasi yang ada sangat bebas dan langsung dapat diakses untuk keseluruhan anggota komunitas. Transparansi mengacu kepada ketersediaan dari informasi untuk komunitas umum dan penjelasan tentang aturan-aturan pemerintah, regulasi dan keputusan.
4. Responsif

Dalam kaidah good governance disini, responsif berarti menyediakan berbagai bentuk layanan kepada setiap komunitas yang tergabung dalam elemen-elemen stakeholder dalam memberikan tanggapan yang cepat terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi. Tolak ukur dalam segi pelayanan dapat dilihat melalui proses birokrasi yang tidak berbelit-belit. Tingkat ukuran pengaturan yang baik dapat dilihat melalui kecepatan tanggap lembaga dalam menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses yang panjang. Mempertahankan sifat responsif dapat dipelihara melalui sistem pengawasan dan pemeriksaan sosial.

5. Berorientasi konsensus

Pengaturan yang baik, pada dasarnya menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam satu sistem yang bersifat adil dan tidak memihak, kalaupun ada keberpihakan adalah pada etika dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling berhubungan sosial. Berkaitan dengan kondisi komunitas Indonesia, maka orientasi konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti pengaturan harus dapat menjangkau segala kepentingan dan sifat-sifat komunitas yang berbeda satu sama lain. Adanya perbedaan antar kelompok sosial dan komunitas yang menimbulkan konflik merupakan sebuah usaha bersama untuk membentuk sesuatu yang dapat menampung aspirasi serta kebersamaan dalam memahami aturan yang sama.
6. Adil dan bersifat umum

Kategori adil dan bersifat umum harus dilandaskan pada etika yang dianut secara bersama, hal ini disebabkan karena keberagaman yang ada dalam komunitas di Indonesia. Dimana dalam hal ini tidak bisa dipaksakan kepentingan suatu komunitas tertentu terhadap komunitas yang lain, konsep satu keadilan bagi semua komunitas harus dapat diterapkan secara adil. Konsep pengaturan yang baik harus didasarkan pada pandangan keadilan yang merata bagi setiap komunitas. Hal ini berguna agar tidak terjadi konflik dikemudian harinya. Munculnya sifat pengaturan yang baik harus berdasarkan konsep yang umum, dimana pengaturan tidak didasarkan pada satu komunitas tertentu.
7. Efektif dan efisien

Konsep efektifitas dalam good governance berarti suatu proses dan kelembagaan yang menghasilkan pertemuan antara kebutuhan di komunitas dengan menghasilkan sebuah output yang berguna dan juga output yang tidak berguna. Efektifitas dalam hal ini bagaimana proses pengaturan yang baik mampu untuk menekan output yang tidak berguna menjadi seminimal mungkin. Hal ini biasanya tampak pada pengelolaan sumber daya alam. Konsep efisiensi dalam konteks good governance artinya mencakup keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dan sekaligus melindungi lingkungan. Dimana pemanfaatan sumberdaya alam harus memberikan dampak yang positif bagi komunitas yang ada disekitarn

8. Pertanggung jawaban

Pertanggung jawaban sebagai kunci dari good governance. Tidak hanya kelembagaan pemerintah tetapi juga sektor swasta dan organisasi masyarakat sipil harus dipertanggung jawabkan kepada komunitas dan juga kepada institusi mereka sebagai stakeholder.



DAFTAR PUSTAKA






http://endahkustiarini.blogspot.co.id/2014/10/etika-governance.html


NAMA: INTAN ISPRATIWI
KELAS: 4EB09
NPM: 2B21425

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar