ETIKA
GOVERNANCE
Istilah
sistem pemerintahan merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “sistem” dan
“pemerintah”. Sistem merupakan keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian
yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional
dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara
bagian-bagian yang terjadi, jika satu bagian tidak bekerja dengan baik maka
akan mempengaruhi keseluruhan. Sedangkan pemerintah menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia yaitu pemerintahan berarti proses, cara, perbuatan memerintah dan
segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
Dan pemerintahan dalam arti luas yaitu segala sesuatu yang dilakukan dalam
menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari
pengertian tersebut, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk
hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk
kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
5. Berorientasi konsensus
Dengan
demikian, dapat disimpulkan sistem pemerintahan merupakan sistem pemerintahan
negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka
administrasi negara.
Pemerintah
merupakan elemen dasar dari suatu negara. Pemerintah merupakan pemain utama
dalam perjalanan suatu negara yang berdaulat penuh. Tanpa pemerintah, sebuah
negara dianggap tidak berdaulat dan suatu waktu dapat dikuasi negara asing.
Pemerintah merupakan roda penggerak perjalanan negara, kemana suatu negara menuju
terganggung dari kerja pemerintahnya.
Etika
(Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan")
adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian
moral. Etika biasanya diterapkan dan dikaitkan dengan seorang individu manusia.
Manusia yang memiliki etika baik adalah manusia yang berbudi luhur dan
mengikuti semua norma yang berlaku. Tak berbeda dengan manusia, pemerintah juga
memiliki sebuah etika. Pemerintah yang baik harus memiliki etika yang baik.
Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, etika sangat erat kaitannya dengan
moral pelaku pemerintah itu sendiri. Moral berbangsa yang dijalankan
pemerintahan harus sesuai dengan gambaran pemerintah yang baik yang ada
disetiap benak orang. Pemerintah dengan etika yang baik akan jauh dari
kasus-kasus kotor yang banyak kita lihat dewasa ini.
Secara
umum, terdapat 2 fungsi etika pemerintahan :
- Sebagai pedoman, referensi, acuan, penuntun, dalam pelakasaan tugas pemerintah.
- Sebagai acuan untuk menilai apakan keputusan atau tindakan pelaku pemeritah baik atau tidak
Etika
pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good corporate governance. Menurut
Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah
yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan
bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang
berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee
on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai
proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan
aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas
perusahaan.
Good
governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam
perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan
sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan.
Good governance mengandung dua arti yaitu :
- Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk
penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan.
Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
- Logika, mengenai tentang benar dan salah.
- Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
- Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Ada
8 karakteristik dalam good governance yang saling mempengaruhi satu sama lain,
dimana dalam keterkaitan antara 8 karakteristik ini dapat memberikan
keleluasaan bagi kaum minoritas dan juga menekan superioritas dari kalangan
penguasa.
1. Partisipasi
Partisipasi
pemerintah dalam pembangunan mempunyai peran penting untuk melakukan
pengaturan. Dimana sumber daya alam dan infrastruktur yang dikelola oleh
pemerintah bersama swasta haruslah melibatkan masyarakat.
2. Aturan
Hukum
Hukum
bertindak sebagai pengatur yang memiliki kekuatan untuk memaksa orang-orang
yang terkait dalam pelaksanaan sebuah proses yang sedang berlangsung.
Legalisasi dan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah menjadi factor penting
untuk proses keberlangsungan kehidupan bernegara.
3, Transparansi
Keputusan
diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan sangat
terbuka pada hal-hal yang memang seharusnya bersifat terbuka. Informasi yang
ada sangat bebas dan langsung dapat diakses untuk keseluruhan anggota
komunitas. Transparansi mengacu kepada ketersediaan dari informasi untuk
komunitas umum dan penjelasan tentang aturan-aturan pemerintah, regulasi dan
keputusan.
4. Responsif
Dalam
kaidah good governance disini, responsif berarti menyediakan berbagai bentuk
layanan kepada setiap komunitas yang tergabung dalam elemen-elemen stakeholder
dalam memberikan tanggapan yang cepat terhadap berbagai permasalahan yang
dihadapi. Tolak ukur dalam segi pelayanan dapat dilihat melalui proses
birokrasi yang tidak berbelit-belit. Tingkat ukuran pengaturan yang baik dapat
dilihat melalui kecepatan tanggap lembaga dalam menyelesaikan masalah tanpa
harus melalui proses yang panjang. Mempertahankan sifat responsif dapat
dipelihara melalui sistem pengawasan dan pemeriksaan sosial.
5. Berorientasi konsensus
Pengaturan
yang baik, pada dasarnya menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa
kelompok sosial dalam satu sistem yang bersifat adil dan tidak memihak,
kalaupun ada keberpihakan adalah pada etika dari hubungan sosial antar
komunitas atau pihak yang saling berhubungan sosial. Berkaitan dengan kondisi
komunitas Indonesia, maka orientasi konsensus ini menjadi sangat penting, dalam
arti pengaturan harus dapat menjangkau segala kepentingan dan sifat-sifat
komunitas yang berbeda satu sama lain. Adanya perbedaan antar kelompok sosial
dan komunitas yang menimbulkan konflik merupakan sebuah usaha bersama untuk
membentuk sesuatu yang dapat menampung aspirasi serta kebersamaan dalam
memahami aturan yang sama.
6. Adil
dan bersifat umum
Kategori
adil dan bersifat umum harus dilandaskan pada etika yang dianut secara bersama,
hal ini disebabkan karena keberagaman yang ada dalam komunitas di Indonesia.
Dimana dalam hal ini tidak bisa dipaksakan kepentingan suatu komunitas tertentu
terhadap komunitas yang lain, konsep satu keadilan bagi semua komunitas harus
dapat diterapkan secara adil. Konsep pengaturan yang baik harus didasarkan pada
pandangan keadilan yang merata bagi setiap komunitas. Hal ini berguna agar
tidak terjadi konflik dikemudian harinya. Munculnya sifat pengaturan yang baik
harus berdasarkan konsep yang umum, dimana pengaturan tidak didasarkan pada
satu komunitas tertentu.
7. Efektif
dan efisien
Konsep
efektifitas dalam good governance berarti suatu proses dan kelembagaan yang
menghasilkan pertemuan antara kebutuhan di komunitas dengan menghasilkan sebuah
output yang berguna dan juga output yang tidak berguna. Efektifitas dalam hal
ini bagaimana proses pengaturan yang baik mampu untuk menekan output yang tidak
berguna menjadi seminimal mungkin. Hal ini biasanya tampak pada pengelolaan
sumber daya alam. Konsep efisiensi dalam konteks good governance artinya
mencakup keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dan sekaligus melindungi
lingkungan. Dimana pemanfaatan sumberdaya alam harus memberikan dampak yang
positif bagi komunitas yang ada disekitarn
8. Pertanggung jawaban
8. Pertanggung jawaban
Pertanggung
jawaban sebagai kunci dari good governance. Tidak hanya kelembagaan pemerintah
tetapi juga sektor swasta dan organisasi masyarakat sipil harus dipertanggung
jawabkan kepada komunitas dan juga kepada institusi mereka sebagai stakeholder.
DAFTAR
PUSTAKA
http://endahkustiarini.blogspot.co.id/2014/10/etika-governance.html
NAMA: INTAN ISPRATIWI
KELAS: 4EB09
NPM: 2B21425
0 komentar:
Posting Komentar