BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Perusahaan
asuransi merupakan lembaga keuangan nonbank yang mempunyai peranan yang tidak
jauh berbeda dari bank, yaitu bergerak dalam bidang layanan jasa yang diberikan
kepada masyarakat dalam mengatasi resiko yang akan terjadi di masa yang akan
datang. Perusahaan asuransi mempunyai perbedaan karaketeristik dengan
perusahaan nonasuransi.
Dalam dunia
bisnis, banyak sekali resiko yang tidak dapat di prediksi. Secara rasional,
para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi.
Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan
untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu
anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
Industri asuransi di Indonesia akhir-akhir
ini mengalami perkembangan yang cukup pesat setelah pemerintah mengeluarkan
deregulasi pada tahun 1980-an. Dipertegas lagi dengan keluarnya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Diharapkan
dengan semakin berkembangnya industri asuransi di indonesia, maka akan semakin
berkembang pula pertumbuhan ekonomi indonesia dari tahun ketahun akan semakin
meningkat, Pada era globalisasi seperti ini kebutuhan masyarakat akan asuransi
semakin meningkat oleh karena itu pertumbuhan atau perkembangan industri
asurasi di indonesia semakin dan akan terus meningkat.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari asuransi?
2. Apa
saja fungsi dan tujuan asuransi?
3. Apa
saja prinsip dalam asuransi?
4. Apa
yang dimaksud dengan polis dan premi asuransi?
5. Apa
pengertian dari asuransi syariah?
6. Perbedaan
antara asuransi konvensional dan asuransi syariah?
1.3
Tujuan
Makalah
ini bertujuan agar mahasiswa dapat mengetahui tentang asuransi dan manfaatnya.
Juga untuk mengetahui tentang prinsip-prinsip asuransi dan peraturan asuransi
yang berlaku di Indonesia. Sama hal-nya seperti bank, asuransi juga memiliki
asuransi syariah. Dalam makalah ini akan dijelaskan pengertian asuransi syariah
dan perbedaanya dengan asuransi konvensional.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Asuransi
Asuransi adalah istilah
yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana
perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti,
kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian
yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan,
kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam
jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Menurut Ketentuan Pasal
246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan
penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan
yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen
(peristiwa tidak pasti).
Menurut Ketentuan
Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha
Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi
tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus
dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan
karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Perusahaan asuransi
mempunyai perbedaan karaketeristik dengan perusahaan nonasuransi seperti
kegiatan Underwriting – akutaria, klaim, dan reasuransi – retrosesi. Penjaminan (underwriting) adalah Proses
penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon
tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko
tersebut.
Aktuaria (actuarial) adalah
Fungsi pada suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip
matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/ memperhitungkan daftar harga
premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.
Klaim adalah
beban yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi terhadap pemegang polis
sehubungan dengan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan
konsumen (pemegang polis) akibat terjadi peristiwa yang di asuransikan atau
yang jatuh tempo.
Reasuransi adalah
pihak yang menerima pertanggungan ulang dari suatu penutupan asuransi. Retrosesi
adalah Pelimpahan risiko dari perusahaan reasuransi kepada perusahaan reasuransi
lain.
2.2 Fungsi dan Tujuan Asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara
finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke
dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
2.2.1 Fungsi Utama (Primer)
a.
Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan
kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai
”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung
(a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian
(uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu
peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti
(certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan
syarat pembayaran premi.
b.
Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat
(pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah,
dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar
oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana
tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian
yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.
c. Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga
pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah
seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada
penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan
tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan
dengan Nilai Pertanggungan.
2.2.2
Tujuan Asuransi
Adapun tujuan
asuransi adalah sebagai berikut :
·
Memberikan
jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
·
Meningkatkan
efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan
untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya
·
Pemerataan
biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya
tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian
yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti
·
Dasar
bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan
perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
·
Sebagai
tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan
dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
2.3
Prinsip
Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus
dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause,
indemnity, subrogation dan contribution.
Insurable
interest
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu
hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui
secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang
diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi
musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Kepentingan
keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan
anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa
Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak
berhak menerima ganti rugi.
Utmost Good Faith
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan
lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan
baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan
dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi
dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas
obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya Anda
berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala
fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip
inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala
persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Proximate Cause
Adalah suatu penyebab
aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat
tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang
baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami
musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan
efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga
pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang
digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah:
"Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa
yang tidak terputus.
Indemnity
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan
kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi
keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253
dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada
penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284
kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang
penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka
penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk
menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
Contribution
Adalah hak penanggung
untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus
sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda
dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan
asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara
otomatis berlaku prinsip kontribusi.
2.4 Polis Asuransi
Menurut ketentuan pasal
225 KUHD perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta
yang disebut polis yang memuat kesepakatan, syarat-syarat khusus dan janji-janji
khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (penanggung
dan tertanggung) dalam mencapai tujuan asuransi. Dengan demikian polis
asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua
belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum.
Menurut ketentuan pasal
256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa harus memuat
syarat-syarat khusus berikut ini:
a. Hari
dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi
b. Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau
pihak ketiga
c. Uraian
yang jelas mengenai benda yang diasuransikan
d. Jumlah
yang diasuransikan (nilai pertanggungan)
e. Bahaya-bahaya/
evenemen yang ditanggung oleh penanggung
f. Saat bahaya mulai berjalan dan berakhir yang
menjadi tanggungan penanggung
g. Premi
asuransi
h. Umumnya
semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala janji-janji
khusus yang diadakan antara para pihak.
2.5
Pengertian Asuransi Syariah
Definisi asuransi syari'ah menurut Dewan
Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong
diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru'
yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko/ bahaya tertentu
melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para
partisipan/ anggota/ peserta mendonasikan/ menghibahkan sebagian atau seluruh
kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang
dialami oleh sebagian partisipan/ anggota/ peserta. Peranan perusahaan disini
hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari
dana-dana/ kontribusi yang diterima/ dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang
artinya tolong menolong atau saling membantu. Oleh karena itu dapat dikatakan
bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling
toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan
bencana yang dialami peserta.
Asuransi syariah memiliki landasan filosofi yang berbeda
dengan asuransi konvensional, yaitu mencari ridha Allah untuk kebaikan dunia
dan akhirat. Asuransi syariah memiliki karakteristik tertentu. Karakteristik
itu pada gilirannya bisa membedakan dirinya dengan asuransi konvensional.
Di antara karakteristik tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama
: akad yang dilakukan adalah akad at-Takafuli.
Kedua
: selain tabungan, peserta juga dibuatkan tabungan derma.
Ketiga
: merealisir prinsip bagi hasil.
Secara structural,
landasan operasional asuransi syariah di Indonesia masih menginduk pada
peraturan yang mengatur usaha perasuransian secara umum (konvensional). Baru
ada peraturan yang secara tegas menjelaskan asuransi syariah pada Surat
Keputusan Direktur jendral Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000 tentang
Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi dengan Sistem Syariah.
2.6 Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi
Syariah
Secara garis besar, misi utama asuransi konvensional adalah
misi ekonomi dan misi social. Sedangkan dalam asuransi syariah misi yang di
emban adalah misi aqi’dan, misi ibadah, misi ekonomi dan misi pemberdayaan
umat.
Dalam asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah yang
berfungsi untuk mengawasi pelaksanaa operasional perusahaan agar terbebas dari
praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah. Dan dalam asuransi
konvensional tidak ada dewan pengawas sehingga dalam praktiknya tidak diawasi
dan kemungkinan pelaksanaannya tidak sesuai dengan kaidah syariah.
Akad yang ada dalam asuransi konvensional didasarkan pada
jual-beli sedangkan akad dalam asuransi syariah didasarkan pada
tolong-menolong.
Invenstasi dana dalam asuransi konvensional bebas tetapi
masih dalam batas-batas perundang-undangan dan tidak dibatasi oleh
halal-haramnya objek atau system yang digunakan. Beda halnya dengan investasi
dana asuransi syariah. Investasi dilakukan dengan batas perundang-undangan,
sepanjang tidak bertenangan dengan prinsip syariah. Bebas dari riba dan tenpat
investasi yang terlarang.
Selain itu, dana yang terkumpul dari premi peserta asuransi
konvensional seluruhnya menjadi milik perusahaan dan perusahaan bebas
menginvestasikan dana tersebut kemana saja. Sedangkan dana yang terkumpul dari
peserta asuransi syariah dalam bentuk iuran atau kontribusi sepenuhnya milik
peserta. Perusahaan hanya berperan sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana
tersebut.
Tidak ada pemisahan dana dalam asuransi konvensional. Pada
beberapa produk tertentu dapat mengakibatkan dana hangus. Dalam asuransi
syariah ada pemisahan dana yaitu dana ta’barru, derma dan dana peserta sehingga
tidak mengenal dana hangus.
Adanya transfer of
risk dalam asuransi konvensional atau terjadinya transfer resiko dari
nasabah keped menanggung (perusahaan). Lain halnya dalam asuransi syariah yang
mengenal adanya sharing of risk yang
berarti terjadinya proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta
lain.
Sumber dana klaim dalam asuransi konvensional dari rekening
perusahaan. Perusahaan akan menanggung resiko dari peserta asuransi. Ini
terjadi karena segala resiko sudah ditransfer dari nasabah ke perusahaan.
Sumber dana klaim dalam asuransi syariah dari rekening ta’barru, yaitu peserta
saling menanggung. Jika salah satu peserta mengalami musibah, maka peserta lain
akan ikut menanggung resiko.
Dalam asuransi konvensional. Seluruh keuntungan yang didapat
adalah milik perusahaan. Sedangan dalam asuransi syariah keuntungan tidak
sepenuhnya milik perusahaan tetapi dibagi antara peserta dan perusahaan. Sesuai
dengan prinsip bagi hasil.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Menurut UU no.2 tahun 1992
tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkn diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Perusahaan asuransi
mempunyai perbedaan karaketeristik dengan perusahaan nonasuransi seperti
kegiatan Underwriting – akutaria, klaim, dan reasuransi – retrosesi.
Pada dasarnya, asuransi dapat
memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa
aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih
adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai
tabungan dan sumber pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, serta dapat
membantu meningkatkan kegiatan usaha.
DAFTAR
PUSTAKA
1 komentar:
pembahasan yang cukup lengkap tentang asuransi terimakasih sangat bermanfaat sekali.
Posting Komentar