Selasa, 19 Juni 2012

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka


Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara.
                Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merupakan ideologi yang terbuka. Artinya pancasila memiliki nila-nilai yang bersifat tetap dan tidak dapat berubah, namun dalam praktek sehari-hari pancasila dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa harus mengubah kandungannya.
            Jika dasar negara bersifat tertutup maka bangsa Indonesia akan tertinggal dari perkembangan zaman dan peradaban dunia. Akibatnya Indonesia akan terkucilkan dari pergaulan internasional.
            Sebagai Ideologi terbuka, Pancasila memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsanya untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan era keterbukaan dunia dalam segala bidang. Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam ikatan Negara kesatuan Republik Indonesia.


PERBEDAAN IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
Ideologi Tertutup:
  1. Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat
  2. Atas nama ideologi dibenarkan pengorbananpengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat
  3. Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutantuntutankonkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.

Ideologi Terbuka
  1. Bahwa nilai-nilai dan citacitanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambildari moral, budaya masyarakat itu sendiri.
  2. Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut
  3. Nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional

KESIMPULAN
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merupakan ideologi yang terbuka. Artinya pancasila memiliki nila-nilai yang bersifat tetap dan tidak dapat berubah, namun dalam praktek sehari-hari pancasila dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa harus mengubah kandungannya. Dengan terbukanya ideologi bangsa Indonesia, Indonesia mampu menerima hal-hal baru yang berasal dari luar tapi tetap mempertahankan ciri khas Indonesia.

SUMBER REFRENSI
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/01/pancasila-sebagai-dasar-negara/

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Thx....
Izin copas artikelnya buat melengkapi tugas PKN...

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar