Perkembangan
koperasi syariah di Indonesia tidak lepas dari kondisi masyarakat Indonesia.
Dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia telah mejadi negara
dengan Islamic Micro Finance terbesar
di dunia. Hingga April 2012, jumlah Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit
Jasa Keuangan Syariah secara keseluruhan mencapai 2.362 buah dengan tingkat
nasional sebanyak 85 buah.
Koperasi Syariah mengandung 2 unsur
di dalamnya, yaitu ta’aurun
(tolong-menolong) dan syirkah (kerja
sama). Dengan demikian koperasi syariah biasa disebut dengan syirkatu at-tauniyyah, yaitu suatu
bentuk kerja sama tolong menolong antar sesama anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan bersama. Dari segi legalitas, koperasi syariah belum tercantum
dalam UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian. Keberadaan koperasi syariah saat
ini didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik
Indonesia No. 91/Kep/M. KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksaaan Kegiatan Usaha
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).
Sebagai negara dengan jumlah
penduduk muslim terbesar di dunia, maka Indonesia memiliki potensi zakat, infaq
dan sedekah yang besar. Kemungkinan zakat, infaq dan sedekah sebagai modal
koperasi syariah, ketentuannya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 91/Kep/M. KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksaaan Kegiatan
Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) juga tidak mengatur secara spesifik
mengenai sumber permodalan koperasi syariah. Hanya dipersyaratkan mengenai
besaran modal sebesar Rp. 15.000.000,-. Penggunaan zakat, infaq dan sedekah
sebagai modal koperasi syariah menuntut profesionalisme para pengurus koperasi
syariah. Tidak adanya pengawasan yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian
Koperasi dan UKM, pengurus koperasi syariah dibebani dengan tanggung jawab
moral terkait penggunaan, pengelolan dan penyaluran dana.
DAFTAR
PUSTAKA
Qomarudin, Azis
Miftach, dan Yeni Salma Barlinti, 2013, Struktur
Permodalan Koperasi Syariah:
Analisis Penggunaan Zakat, Infak,
Sedekah Sebagai Modal Koperasi Syariah. Fakultas
Hukum Universitas Indonesia
Yusuf,
Burhanuddin, April 2016, Analisis Tingkat
Kesehatan Koperasi Syariah. UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta. Volume 6(1).
0 komentar:
Posting Komentar