Selasa, 06 Mei 2014

EKONOMI MONETER



BAB IV
PENGEOLAAN BANK UMUM KONVENSIONAL

4.1   Pengertian Bank Umum

Dalam bukunya Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Hermansyah mengemukakan pengertian lembaga keuangan yang bernama Bank. Beliau mengemukakan Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat  bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang  dimilikinya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melaayani kebutuhan pembiayaan serta mekanisme sistem pembayaran  bagi semua sektor perekonomian. Selain itu Kamus Besar Bahasa Indonesia juga mengemukakn pengertian Bank. Dikutip oleh Hermansyah, bank adalah usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang di masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa di lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Berdasarkan  dari dua pengertian di atas dapat dikatakan bahwa pada dasarnya  bank adalah bada usaha yang mejalankan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dan  menyalurkan kembali kepada pihak-pihak yang membutuhkan dalam betuk kredit da memberikan jasa dalam lalui lintas pembayaran.
Mengenai bagaimana sistem perbankan di Indonesia tentu segala sesuatunya dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 7  Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.
Bank konvensional merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum mempunyai kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Konvensional berarti “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Dimana dapat kita ambil kesimpulan bahwa bank konvensional adalah yang operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu yang menjadi kebiasaan.
Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank konvensional dibagi kedalam dua jenis yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa.

Produk – Produk Bank Konvensional
Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan yang memberikan pelayanan yang berbeda. Kegiatan bank konvensional secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.     Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.            Memberikan kredit.
3.            Menerbitkan surat pengakuan utang.
4.      Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
-          Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
-          Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
-          Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
-          Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
-          Obligasi.
-          Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
-          Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun
5.        Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6.        Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
7.      Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
8.        Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9.        Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10.     Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11.     Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
12.    Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
13.    Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
14.    Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
15.    Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
16.    Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan
17.    Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Dalam bank konvensional, investasi dilakukan tidak memperhatikan halal atau haram. Bank konvensional juga menetapkan dalam beberapa produk yang mereka tawarakan. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk debitor dan kreditor. Selain itu dalam bank konvensional tidak terdapat dewan sejenis.

4.2   Keunggulan dan Kelemahan Bank Konvensional
4.2.1   Keunggulan Bank Konvensional

Keunggulan Bank konvensional adalah sebagai berikut :
1.      Dukungan peraturan perundang – undangan yang mapan sehingga bank dapat bergerak lebih pasti.
2.      Banyaknya bank konvensional menggairahkan persaingan.
3.      Nasabah telah terbiasa dengan sistem bunga tidak dengan metode bagi hasil yang relatif baru.
4.      Bank konvensional lebih kreatif membuat produk – produk baru.
5.      Metoe bunga telah lama dikenal masyarakat.

4.2.2   Kelemahan Bank Konvensional
Bank konvensional memiliki beberapa kelemahan diantaranya sebagai berikut :
1.      Adanya praktek sfekulasi tanpa perhitungan.
2.      Kredit bermasalah.
3.      Praktik curang.
4.      Faktor manajemen
4.2   Sistem Suku Bunga
            Bank konvensional menggunakan suku bunga dalam pembagian hasil antara pihak bank dan nasabah. Suku bunga ditentukan pada saat perjanjian dibuat dengan pedoman harus menguntungkan pihak bank. Jumlah pembayaran bunga tetap atau tidak bergantung pada kinerja usaha. Pembayaran bunga tetap dilakukan sesuai perjanjian tanpa mempertimbangkan untung atau rugi usaha nasabah.

BAB V
PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH

5.1   Pengertian Bank Syariah
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Bank syariah beroperasi tidak dengan menerapkan metode bunga, melainkan dengan metode bagi hasil dan penentuan biaya yang sesuai dengan syariah islam.
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

5.2   Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
5.3   Tujuan Bank Syariah
Perbankann Syariah sebagaimana diulas dalam pasal 3 UU Perbankan syariah bertujuan “menunjang pelaksanaan pembangunnan nsional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan dan peerataan keadilan rakyat. Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pebangunan nasional, perbankan syariah tetap berpegang pada prinsip syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqomah) .
Dikutip oleh Zubairi Hasan, tertera dalam Pasal 22 UU Perbankn Syariah, bahwa kegiatan yang sesuai degan prisip syariah adalah kegatan yag tidak mengandung unsur:
1.      Riba, penambahan pendapatan secara tidak sah. Dikutip oleh Hendi Suhenndi dalam bukunya Fiqh Muamalah, menurut Abdurrahman Al-Jaziri yang dimaksud dengan riba ialah akad yang terjadi penikaran tertentu, tidak diketahui samaatau tidak menurut syara atau terlambat salah satunya.
2.      Maisir, transaksi yang digantungkan pada ketiidakjelasan atau untung-untungan
3.      Gharar, trasaksi yang objeknya tidak jelas
4.      Haram, transaksi yang objeknya dilarang syariah
5.      Zalim, transaksi yang meimbulkan ketidakadilan

5.3   Landasan Hukum
1.      Urgensi Undang Undang Perbankan Syariah
2.      Hierarki Hukum Nasional
3.      Perbankan Syariah dalam UUD
4.      Perbankan Syariah dalamm UU
5.      Perbankan Syariah dalam Peraturan Pemerintah
6.      Perbankan Syariah dalam Peraturan Bank Indonesia
7.      Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

5.4   Produk-produk Bank Syariah
Perkembangan produk – produk bank dilihat dari beragamnya produk bank syariah, sebenarnya jika bank syariah dibbaskan untuk mengembangkan sendiri produknya menurut teori perbankan islam, produknya akan sangat bervariasi
1.      Penyerapan Dana
a.       Prinsip Wadi’ah
b.      Prinsip Mudhorobah
2.       Pelayanan Jasa – Jasa
a.       Bank garansi dengan prinsip kafalah
3.      Penyaluran dana
a.       Pembiayaan untuk berbagai kegiatan investasi berdasarkan bagi hasil.
b.      Pembiayaan untuk berbagai kegiatan perdagangan.
5.5   Sistem Bagi Hasil
            Pengeolalan bank syariah tidak mengenal suku bunga seperti halnya bank konvensional. Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil. Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi. Besarnya nisbah (rasio) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh. Jumlah bagi hasil tergantung pada kinerja usaha dan disesuaikan dengan tingkat pendapatan. Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.

BAB VI
PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

6.1   Pengertian Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).
Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.

6.2   Fungsi dan Tujuan Asuransi
            6.2.1   Fungsi Asuransi

a.       Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.

b.      Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.

c.       Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.

6.2.2   Tujuan Asuransi
Adapun tujuan asuransi adalah sebagai berikut :
1.      Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2.      Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan  pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya
3.      Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu  dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti
4.      Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
5.      Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.

6.3   Pengertian Dana Pensiun
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Yang dimaksud dengan manfaat pensiun disini adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada pekerja penerima pensiun pada saat usia pensiun dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.

6.4   Jenis-Jenis Dana Pensiun
Sejak diberlakukan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, di Indonesia hanya ada dua lembaga yang dapat menyelenggarakan program dana pensiun, yaitu :
1.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK merupakan sebuah badan yang bisa didirikan oleh dua lembaga yaitu Bank Umum dan Perusahan Asuransi Jiwa. DPLK memiliki fungsi yang lebih luas dibanding dengan DPPK, di mana seluruh masyakarat, baik perorangan maupun kelompok dapat menjadi peserta dana pensiun. Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, terdapat tiga unsur yang terlibat dalam program pensiun melalui DPLK. Pertama, peserta, yang menyetorkan iuran dan menikmati pensiun. Kedua, DPLK, yang menyelenggarakan program pensiun. Ketiga, Perusahaan Asuransi Jiwa, yang menyediakan fasilitas anuitas sebagai manfaat pensiun yang diberikan secara berkala kepada peserta.
2.      Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
DPPK adalah sebuah lembaga yang dibuat oleh sebuah perusahaan guna mengelola dana pensiun para pekerjanya. Oleh karena itu peserta DPPK hanya terbatas pada mereka yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan yang membuat DPPK atau biasa disebut tertutup. Pengurus dari DPPK bukan pendiri melainkan orang atau badan yang ditunjuk dan mendapatkan pengesahan Menteri untuk menjalankan dana mengelola dana pensiun.

6.4   Bentuk Program Dana Pensiun
Berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1992 penyelenggaraan dan bentuk program dana pensiun dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit), yang dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution) yang dilakukan oleh DPLK dan DPPK.
Sedangkan iuran dana pensiun dapat dilakukan oleh Anda sendiri (individu) dan hanya dapat dilakukan di DPLK. Sedangkan iuran yang dilakukan oleh pemberi kerja dan peserta maupun hanya pemberi kerja saja yang mengeluarkan iuran dapat dilakukan di DPPK maupun DPLK.
Secara prinsip terdapat perbedaan antara Program Pensiun Manfaat pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti. Perbedaan tersebut adalah:
1.      Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit)
-          Manfaat Pensiun ditentukan lebih dahulu, baru kemudian diperhitungkan besar iurannya.
-          Mengenal Past Service Liabilities (PSL)
-          Ada perhitungan aktuaria.
2.      Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution)
-          Iuran ditentukan lebih dahulu baru dihitung manfaatnya.
-          Pada saat pensiun atau diakhir program, dana yang terkumpul akan dibelikan anuitas seumur hidup ke Perusahaan Asuransi Jiwa.