Pekerjaan dalam arti luas adalah
aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia.
Dalam arti sempit, istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja
yang menghasilkan uang
bagi seseorang. Dalam pembicaraan sehari-hari istilah ini sering dianggap
sinonim dengan profesi.
(Notoatmodjo, 2012).
Ada
begitu banyak jenis pekerjaan di dunia. Petani, Pegadang, Wirausaha, Pegawai
kantor swasta dan Pegawai Pemerintah. Pemerintah pun memiliki banyak pegawai
(PNS) di berbagai instansi, salah satunya adalah guru, baik guru PNS maupun
guru honorer.
Guru
adalah pahlawan tanpa tanda jasa dan faktor utama penentu kualitas penerus
bangsa. Amanah mencerdaskan kehidupan bangsa
jelas secara eksplisit tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Rentetan kalimat pada
alenia ke 4 pembukaan UUD 1945 itu menegaskan bahwa "mencerdaskan
kehidupan bangsa" adalah fungsi dari dibentuknya Pemerintahan Negara
Indonesia, artinya jika pemerintah tidak mewujudkan kehidupan bangsa yang
cerdas, atau hanya melakukan sebagaian upaya mencerdaskan bangsa, melalui
pengupayaan segala aspek pendidikan sekolah negeri dan guru negeri (PNS) saja,
berarti pemerintah baru menunaikan sebagian fungsinya saja, pemerintah belum
sepenuhnya menjalankan amanah konstitusi dalam mencerdaskan kehidupnan bangsa.
Pemerintah masih berhutang kemerdekaan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Perjanjian
kerja dalam bahasa
Belanda adalah Arbeidsoverenkoms, mempunyai beberapa pengertian.
Iman Soepomo (53 : 1983) berpendapat bahwa perjanjian kerja adalah suatu
perjanjian dimana pihak kesatu (buruh), mengikatkan diri untuk bekerja dengan
menerima upah dari pihak kedua yakni majikan, dan majikan mengikatkan diri
untuk memperkerjakan buruh dengan membayar upah. Salah satu unsur
dalam perjanjian kerja adanya unsur pemberian upah yang sesuai kepada pekerja. Upah
merupakan peranan penting dalam hubungan kerja. Jika tidak ada unsur upah, maka
suatu perjanjian tersebut bisa dikatakan bukan perjanjian kerja.
Guru
Honorer adalah guru tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji
secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara
resmi. Guru Honorer tidak terikat pada
pemerintah, melainkan terikat perjanjian kerja pada sekolah yang memperkerjakan
mereka.
Tertuang
dalam Permendiknas no. 7 Tahun 2011
tentang Honorarium Guru Bantu bahwa guru bantu mendapatkan honorarium sebesar
Rp 1.000.000 setiap bulan. Jika
kita setuju bahwa guru memiliki posisi unik terkait masa depan bangsa, maka
kesejahteraan guru mutlak harus diperhatikan, terutama kesehateraan guru
non-PNS. Fakta yang terjadi di negara ini para guru honorer
benar-benar merupakan sosok pahlawan tanpa tanda jasa yang tiap bulannya hanya
menerima gaji ala kadarnya yang jauh dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah
Minimum Kabupaten (UMK) di daerah mengajarnya masing-masing.
Seperti
di Sidoarjo Jawa Timur, bahwa salah seorang guru Madrasah Ibtidaiyah yang
mengungkapkan ke Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) bahwa dirinya perbulan hanya
mendapatkan gaji Rp. 150.000,- padahal UMK untuk Kab. Sidoarjo berdasarkan
Peraturan Gubernur No. 72/2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di jawa
Timur Tahun 2013 sebesar Rp. 1.720.000.
Padahal, salah satu tujuan
diadakannya Perjanjian Kerja adalah agar terciptanya jaminan kepastian
pemenuhan kewajiban timbal balik antar pihak yang telah mereka setujui. Namun
hal ini sepertinya tidak berlaku bagi guru honorer. Berbagai
peraturan tentang tunjangan guru sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tapi pada kenyataannya guru honorer hanya menerima upah
sukarela tanpa tunjangan apapun dengan beban tugas setara guru PNS.
Permasalahan ini merupakan kewajiban
pemerintah
untuk segera memikirkan kesejahteraan dan nasib para guru honorer. Tentunya
pemerintah pusat maupun provinsi harus melakukan terobosan kebijakan, sehingga
tidak ada lagi kesenjangan kesejahteraan terhadap para guru honorer.
Referensi
Arifien Wawan. (2012). Guru Juga Manusia. Bandung: Mitra Edukasi
https://dwisetiati.wordpress.com/2012/06/05/tujuan-diadakannya-perjanjian-kerja-dan-perjanjian-perburuhan/