Sabtu, 17 Desember 2016

PERMODALAN KOPERASI SYARIAH



Perkembangan koperasi syariah di Indonesia tidak lepas dari kondisi masyarakat Indonesia. Dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia telah mejadi negara dengan Islamic Micro Finance terbesar di dunia. Hingga April 2012, jumlah Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah secara keseluruhan mencapai 2.362 buah dengan tingkat nasional sebanyak 85 buah.
            Koperasi Syariah mengandung 2 unsur di dalamnya, yaitu ta’aurun (tolong-menolong) dan syirkah (kerja sama). Dengan demikian koperasi syariah biasa disebut dengan syirkatu at-tauniyyah, yaitu suatu bentuk kerja sama tolong menolong antar sesama anggota untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Dari segi legalitas, koperasi syariah belum tercantum dalam UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian. Keberadaan koperasi syariah saat ini didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia No. 91/Kep/M. KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksaaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).
            Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, maka Indonesia memiliki potensi zakat, infaq dan sedekah yang besar. Kemungkinan zakat, infaq dan sedekah sebagai modal koperasi syariah, ketentuannya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang  Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M. KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksaaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) juga tidak mengatur secara spesifik mengenai sumber permodalan koperasi syariah. Hanya dipersyaratkan mengenai besaran modal sebesar Rp. 15.000.000,-. Penggunaan zakat, infaq dan sedekah sebagai modal koperasi syariah menuntut profesionalisme para pengurus koperasi syariah. Tidak adanya pengawasan yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, pengurus koperasi syariah dibebani dengan tanggung jawab moral terkait penggunaan, pengelolan dan penyaluran dana.

DAFTAR PUSTAKA

Qomarudin, Azis Miftach, dan Yeni Salma Barlinti, 2013, Struktur Permodalan Koperasi Syariah:
          Analisis Penggunaan Zakat, Infak, Sedekah Sebagai Modal Koperasi Syariah. Fakultas
          Hukum Universitas Indonesia

Yusuf, Burhanuddin, April 2016, Analisis Tingkat Kesehatan Koperasi Syariah. UIN Syarif  
          Hidayatullah Jakarta. Volume 6(1).

PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA



Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang kapitalistis ( Team UGM, 1984 h. 11). Setelah melalui berbagai kebijaksanaan pengembangan koperasi pada masa orde baru yang bias pada dominasi peran pemerintah, serta kondisi krisis ekonomi yang melanda Indonesia, timbul pertanyaan bagaimana sebenarnya peran koperasi dalam masyarakat Indonesia.bagaimana prospeknya, dan bagaimana strategi pengembangan yang harus dilakukan pada masa yang akan datang. Melihat sifat dan kondisi krisis ekonomi saat ini serta berbagai pemikiran mengenai usaha untuk dapat keluar dari krisis tersebut, maka koperasi dipandang memiliki arti yang strategis pada masa yang akan datang.
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda, setidaknya terdapat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. (PSP. IPB, 1999). Jika dilihat dari kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini, maka dapat dihipotesiskan bahwa koperasi dapat tumbuh, berkembang, dan sekaligus juga berperan dan bermanfaat bagi masyrakat yang tengah berkembang dari suatu tradisional dengan ikatan sosiologis yang kuat melalui hubungan emosional primer ke arah masyarkat yang lebih heterogen. Proses yang dilakukan dalam pengembangan koperasi memang membutuhkan waktu yang lama dan diperlukan kerangka pengembangan yang memberikan aspirasi terhadap keragam lokal dan dukungan yang memiliki kepemihakan terhadap koperasi dan ekonomi rakyat.