Sabtu, 17 Desember 2016

PERMODALAN KOPERASI SYARIAH



Perkembangan koperasi syariah di Indonesia tidak lepas dari kondisi masyarakat Indonesia. Dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia telah mejadi negara dengan Islamic Micro Finance terbesar di dunia. Hingga April 2012, jumlah Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah secara keseluruhan mencapai 2.362 buah dengan tingkat nasional sebanyak 85 buah.
            Koperasi Syariah mengandung 2 unsur di dalamnya, yaitu ta’aurun (tolong-menolong) dan syirkah (kerja sama). Dengan demikian koperasi syariah biasa disebut dengan syirkatu at-tauniyyah, yaitu suatu bentuk kerja sama tolong menolong antar sesama anggota untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Dari segi legalitas, koperasi syariah belum tercantum dalam UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian. Keberadaan koperasi syariah saat ini didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia No. 91/Kep/M. KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksaaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).
            Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, maka Indonesia memiliki potensi zakat, infaq dan sedekah yang besar. Kemungkinan zakat, infaq dan sedekah sebagai modal koperasi syariah, ketentuannya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang  Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M. KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksaaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) juga tidak mengatur secara spesifik mengenai sumber permodalan koperasi syariah. Hanya dipersyaratkan mengenai besaran modal sebesar Rp. 15.000.000,-. Penggunaan zakat, infaq dan sedekah sebagai modal koperasi syariah menuntut profesionalisme para pengurus koperasi syariah. Tidak adanya pengawasan yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, pengurus koperasi syariah dibebani dengan tanggung jawab moral terkait penggunaan, pengelolan dan penyaluran dana.

DAFTAR PUSTAKA

Qomarudin, Azis Miftach, dan Yeni Salma Barlinti, 2013, Struktur Permodalan Koperasi Syariah:
          Analisis Penggunaan Zakat, Infak, Sedekah Sebagai Modal Koperasi Syariah. Fakultas
          Hukum Universitas Indonesia

Yusuf, Burhanuddin, April 2016, Analisis Tingkat Kesehatan Koperasi Syariah. UIN Syarif  
          Hidayatullah Jakarta. Volume 6(1).

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar